Masa Rasulullah
Situasi kehidupan Islam pada Masa awal tidaklah jauh berbada dengan gambaran kehidupan yang ada pada masa setelahnya, hanya saja warna kehidupan masih lebih sederhana dan belum kompleks seperti kehidupan masyarakat Islam setelahnya. Masalahnya, mungkin terletak pada jumlah masyarakat Islam yang masih terkonsentrasi di Mekkah dan Madinah dan sebagian daerah jazirah Arab lainnya, dan belum terlalu luas dan menyebarnya daerah kekuasaan Islam. Sebelum hijrah, belum terlalu banyak aktifitas Rasulullah SAW, sahabat dam muslim lainnya yang menyangkut kehidupan secara makro dan menyangkut banyak orang, tetapi aktifitas itu baru terbatas pada konsentrasi penyebaran “harumnya” Islam. Kalupun ada aktifitas selain dakwah Islam, aktifitas tersebut masih untuk kepentingan pribadi, termasuk juga aktifitas ekonomi.
M.A Sabzwari dalam Journal of Islamic Banking and Finance menyebutkan bahwa Rasulullah SAW baru mulai “melirik” permasalahan ekonomi dan keuangan negara, setelah beliau menyelesaikan masalah politik dan urusan konstitusional di Madinah pada masa awal hijrah.
Dan kondisi berubah setelah turunnya surat Al Anfal: 41 dimana banyaknya kebijakan Rasulullah SAW tentang sisi ekonomi seperti yang beliau terima dari wahyu tersebut. Waktu turunnya surat ini adalah antara perang Badr dan pembagian rampasan perang, pada tahun kedua setelah hijrah.
Harta rampasan prang merupakan salah satu sumber pendapatan negara pada masa Rasulullah SAW yang paling dominant. Selain itu sumber pandapatan negara lainnya adalah:
1. Zakat, Infaq dan Shdaqoh
Kewajiban zakat mal diperintahkan pada tahun ke-9 H. menurut Bukhari, Rasulullah SAW bersabda kepada Muadz, ketuka ia mengirimnya ke Yaman sebagai pengumpul dan pemberi zakat, “Katakan kepada mereka (penduduk Yaman) bahwa Allah telah mewajibkan mereka untuk membayar zakat yang akan diambil dari orang kaya diantara mereka dan memberikannya kepada orang miskin diantara mereka. Dengan demikian pemerintah pusat berhak menerima keuntungan hanya bila terjadi surplus yang tidak dapat didistribusikan lagi kepada orang-orang yang berhak, dan ditambah kekayaan yang dikumpulkan di Madinah.
Di Masa Rasulullah SAW, zakat dikenakan pada hal-hal berikut
a. benda logam yang terbuat dari emas dan perak
b. binatang ternak unta, sapi, domba, kambing
c. Berbagai jenis barang dagang termasuk budak dan hewan
d. Hasil pertanian termasuk buah-buahan
e. Luqta, harta benda yang ditinggalkan musuh
f. Barang temuan
2. Jizyah
Jizyah adalah pajak yang fibayar oleh orang nonmuslim khususnya alhi kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, property, ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer. Pada masa Rasulullah SAW, besarnya jizyah satu dinar per tahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya. Perempuan, anak-anak, orang tua dibebaskan dari kewajiban jizyah. Diantara ahli kitab yang harus membayar jizyah sejauh yang diketahui adalah Nashara Najran.
3. Kharaj
Kahraj atau pajak tanah dipungutdari nonmuslim ketika khaibar ditaklukkan. Tanahnya diambil alih oleh orang muslim dan pemilik lamanya harus menawarkan untuk mengolah tanah tersebut sebagai pengganti sewa tanah dan bersedia memberikan sebagian hasil produksi kepada negara.
4. Uang tebusan untuk para tawanan perang (hanya pada kasus perang Badr)
5. Pinjaman-pinjaman untuk pembayaran uang pembebasan kaum muslimin
6. Khums atau rikaz
7. Amwal fadhla (berasal dari harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris)
8. wakaf, harta benda yang didedikasikan kepada kaum muslimin yang disebabkan karena Allah dan pendapatannya akan didepositokan di baitul maal.
9. Bentuk sadaqah lainnya seperti qurban dan kaffarat.
10. Dan lain-lain
Namun semua pendapatan dan penerimaan negara pada masa Rasulullah tersebut belum ada pencatatan yang maksimal. Ketiadaan ini karena beberapa alasan, diantaranya:
1. Jumlah orang Islam yang bias membaca dan menulis sedikit.
2. Sebagian besar bukti pembayaran dibuat dalam bentuk yang sederhana baik yang didistribusikan maupun yang diterima.
3. Sebagian besar zakat hanya didistribusikan secara local.
4. Bukti penerimaan dari berbagai daerah yang berbeda tidak umum digunakan.
5. Pada banyak kasus, ghanimah digunakan dan didistribusikan setelah peperangan tertentu.
Hal yang serupa juga terjadi pada pengeluaran negara, belum ada catatan pengeluaran yang sistematis. Dalam kebanyakan kasus pencatatannya diserahkan pada pengumpulan zakat. Setiap perhitungan yang ada disimpan dan diperiksa sendiri oleh Rasulullah. Diantara bentuk pengeluaran pada masa Rasulullah adalah biaya pertahanan seperti persenjataan, unta, kuda, dsb. Penyaluran zakat kepada mustahik; pembiayaan gaji untuk wali, qadhi, guru, imam, dsb.
Berdasarkan dari pembahasan diatas, dapat kita lihat bahwa pada masa rasulullah belum terdapat kegiatan ekonomi yang sistematis seperti administrasi asset negara dari berbagai divisi untuk kemaslahatan umat dan eksistensi pemerintah dimasa selanjutnya. Oleh karena itu belum ditemukan fakta-fakta ekonomi sistematis di masa Rasulullah.
Masa Khulafa Rasyidin
Pada masa pemerintahan Abu Bakr as Shiddiq belum banyak perubahan dan inovasi baru yang berkaitan dengan sektor ekonomi dan keuangan negara. Kondisinya masih seperti pada masa Rasulullah SAW. Kondisi ini dibentuk oleh konsentrasi Abu Bakr untuk mempertahankan eksistensi Islam dan kaum Muslimin. Para sahabat masih terfokus untuk memerangi mereka yang enggan membayar zakat setelah wafatnya Rasulullah dan memerangi yang murtad dan grakan nabi palsu.
Hal yang berbeda mulai terjadi pada masa khalifah Umar bin Khattab. Improvisasi system perekonomian dilakukan seperti departeman keuangan regular (diwan). Al Mawardi menyebutkan untuk efisiensi pendataan asset negara yang datang dari bebagai wilayah territorial, dibutuhkan suatu lembaga pemerintahan yang objektif dalam finansial negara.
Asset pemerintah Islam di era perkembangan Islam ada empat kategori, yaitu
1. Ghanimah
Penaklukan Byzantium dan propinsi Sasanid setelah wafatnya Rasulullah SAW, telah memperbesar volume ghanimah dan seperlima dari total ghanimah akan dialokasikan untuk dana militer, sebagian yang lain untuk kesejahteraan nasional. Perluasan daerah territorial pemerintahan muslim dan perkembangan system administrasi negara tidak lepas dari kontribusi khalifah Umar yang sangat berperan dalam perkembangan Islam.
2. Shadaqah
Shadaqah adalah satu komponen yang terpenting dalam metode penanggulangan kesejahteraan rakyat, dan zakat hanya diwajibkan bagi keluarga yang mampu. Zakat adalah penetralisir ekonomi masyarakat yang lebih penting dari sumber penghasilan lainnya, dimana bagi keluarga yang mampu mengeluarkan zakatnya untuk para fakir miskin dan menjadi penetralisir keadaan ekonomi masyarakat.
3. Fay
Fay merupakan semua harta benda yang didapat dari musuh tanpa jalur peperangan. Para sarjana muslim memakai istilah fay untuk semua harta benda termasuk harta benda yang tidak bergerak seperti tanah, pajak yang dikenakan atas tanah tersebut (kharaj), pajak atas hak milik (jizyah), dan bea cukai yang dikumpulkan dari para pedagang nonmuslim
Karena negara mempunyai otoritas penuh mengatur pendapatan dari fay, maka kita dapat menyebutnya sebagai pendapatan penuh negara. Karena keuntungan dari pendapatan fay dibagi rata untuk kepentingan bersama dari seluruh populasi.
4. Jizyah
Jizyah adalah pajak yang ditarik dari penduduk nonmuslim di negara (ahl dzimmah) sebagai biaya perlindungan mereka. Dengan kata lain , jizyah adalah kewajiban keuangan atas penduduk nonmuslim di negara Islam sebagai ganti biaya perlindungan atas hidup dan property dan kebebasan untuk menjalani agama masing-masing
No Response to "Sumber Pendapatan Belanja dan Utang negara Di Masa Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin"
Posting Komentar