Sabtu, 05 Juni 2010

Awal Tahun Depan, Seluruh Asuransi Syariah Wajib Sertifikasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Sertifikasi agen asuransi syariah akan mulai dilaksanakan. Pada Januari 2011 ditargetkan agen yang menjual produk asuransi syariah telah bersertifikat. Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), M Shaifie Zein, mengatakan bulan ini pun AASI memulai soft launching sertifikasi agen.

“Ujicoba akan dilaksanakan pada akhir Juni atau awal Juli ini dan per 1 Januari 2011 seluruh agen yang menjual asuransi syariah targetnya harus bersertifikasi. Berikutnya kita juga berencana sertifikasi frontliner, mungkin sampai operator telepon,” kata Shaifie di sela media workshop asuransi syariah di Hotel Grand Jaya Raya, Jumat malam (5/6) Ia pun menambahkan bahkan hingga tingkat direktur pun perlu disertifikasi bila direktur terkait belum memiliki sertifikasi keahlian asuransi syariah. Pihaknya juga telah menyiapkan modul untuk sertifikasi tersebut. Sertifikasi pun akan dilakukan oleh tim independen.

Shaifie menjelaskan, bagi sertifikasi agen asuransi jiwa syariah, pihaknya bekerja sama dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dalam hal software dan infrastruktur. “Untuk agen asuransi jiwa kita buat web based karena infrastrukturnya memang sudah ada di AAJI, tapi yang berat untuk agen asuransi umum syariah. Ini harus keliling Indonesia karena belum web based,” tutur Shaifie. Kendati ia tak memiliki data pasti mengenai jumlah agen asuransi syariah, namun setidaknya ditargetkan di tahun ini 70 persen agen telah bersertifikasi. AASI pun telah melakukan sosialisasi kepada asuransi syariah.

Agen yang bukan bagian dari struktural organisasi perusahaan wajib disertifikasi karena secara langsung menawarkan produk asuransi syariah kepada calon peserta. Sertifikasi dilakukan agar hanya agen yang benar-benar memahami produk dan konsep asuransi syariah yang menjual produk tersebut, sehingga dapat menjelaskan secara gamblang kepada calon peserta.

Kepala Bagian Perasuransian Syariah Bapepam-LK Kementerian Keuangan, Yatty Nurhayati, mengatakan pemerintah pun mendorong terbentuknya SDM asuransi yang berkualitas dengan menciptakan standar kompetensi dan pendidikan dan pelatihan. Dengan penciptaan SDM yang berkualitas pun setidaknya akan dapat membantu memberikan pemahaman asuransi kepada masyarakat.

Tidak Ada Kenaikan BBM Tahun Ini


REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Untuk sekian kalinya, Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) tahun ini. Pasalnya sampai dengan saat ini belum ada alasan untuk menaikannya.

''Saya tegaskan tidak ada rencana untuk menaikkan BBM,'' tegas Hatta di kantornya, di Jakarta, Jumat (4/6).

Lagipula, kata dia, rencana yang digulirkan pemerintah saat ini bukan soal naiknya BBM. Melainkan bagaimana subsidi itu mengalir tepat sasaran. Untuk itu pemerintah akan terus melakukan pembahasan terkait metode pemberian subsidi BBM. ''Negara tetap memberikan subsidi. Cuma kita berdebat bagaimana memberikan subsidi supaya tidak mendistorsi pasar dan yang kaya menikmati subsidi,'' ucapnya.

Tidak adanya rencana kenaikan itu, lanjut Hatta, karena rata-rata harga minyak masih dalam kisaran yang aman atau belum jauh dari asumsi harga minyak mentah Indonesia, yaitu 80 dolar AS per barel. ''Asumsi makro itu kan 80 dolar AS per barel, sekarang masih 72 dolar AS per barel. Rata-rata sekarang belum mencapai 80 dolar AS per barel. Jadi gak ada alasan naikkan BBM,'' jelasnya.

Rabu, 02 Juni 2010

JOB DESCRIPTION

Corps Instructure
Fungsi Khusus :
• Memberikan masukan dan saran dalam penentuan kebijakan Chairman
• Memberikan layanan konsultasi kepada Chairman khususnya dan seluruh anggota umumnya dalam pelaksanaan kegiatan organisasi CIES
• Menjaga nama baik CIES dan melakukan pencitraan di lingkungan internal maupun eksternal

Chairman
Fungsi Umum :
• Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan organisasi
Fungsi Khusus :
• Memimpin, mengatur dan mengelola lembaga
• Mengatur pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab organisasi sesuai dengan bidang kerja dan jabatan
• Memimpin rapat harian, pleno dan rapat kerja
• Mewakili lembaga dalam acara eksternal
• Dapat mengambil kebijakan organisasi baik intern ataupun ekstern
• Mengawasi dan mengkoordinasikan strategik planning CIES FE UNIBRAW


Secretary
Fungsi Umum :
• Bertanggung jawab atas pengelolaan organisasi secara internal
Fungsi Khusus :
• Sebagai motivator kepada seluruh anggota (Akhwat) dalam pengembangan organisasi
• Mengatur jadwal rapat harian, pleno dan rapat kerja
• Melakukan fungsi koordinasi, komunikasi, dan pendampingan kepada masing-masing divisi dan seluruh anggota internal organisasi
• Sebagai motor dan penggerak organisasi secara internal
• Bertanggung jawab kepada Chairman of CIES

Administration Board
Fungsi Umum :
• Bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi dan pustaka
Fungsi Khusus :
• Menjalankan fungsi administratif organisasi
• Mengatur surat-menyurat baik internal maupun eksternal
• Bertanggung jawab atas pengelolaan sekretariat organisasi
• Bertanggung jawab atas pengadaan dan pengelolaan pustaka CIES
• Bertanggung jawab kepada secretary

Treasure
Fungsi Umum :
• Bertanggung jawab atas pengelolaan financial
Fungsi Khusus :
• Mengatur pemasukan dan pengeluaran dana
• Melakukan pencatatan atas pemasukan dan pengeluaran dana
• Berwenang mengatur dan menarik iuran rutin dari seluruh anggota CIES
• Berwenang melaksanakan kebijakan finansial atas izin Chairman
• Bertanggung jawab kepada Chairman of CIES

Research and Development
Fungsi Umum :
• Bertanggung jawab atas pembinaan intelektualitas kader dan mahasiswa umum
Fungsi Khusus :
• Menjalankan sistem pola pembinaan internal dan eksternal dalam hal pengkajian ekonomi Islam sebagai wahana peningkatan intelektualitas kader
• Melaksanakan kegiatan ilmiah lainnya yang bersifat insidental
• Bertanggung jawab atas fungsi pengembangan bakat dan minat anggota dalam berbagai bidang khususnya di bidang penulisan karya tulis ilmiah
• Membuat issue-issue ilmiah ekonomi Islam kepada mahasiswa terhadap wacana ekonomi Islam
• Melakukan penelitian ekonomi Islam terhadap perkembangan dan pengembangan wacana maupun praktek ekonomi Islam di masyarakat
• Melakukan evaluasi dan penilaian tentang kepahaman kader akan ekonomi Islam
• Melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat khususnya dalam implementasi ekonomi Islam
• Bertanggung jawab kepada Chairman of CIES

Human Research Development
Fungsi Umum :
• Bertanggung jawab atas pembinaan SDM kader
Fungsi Khusus :
• Menjalankan sistem pola kaderisasi CIES sebagai wahana peningkatan SDM kader
• Melaksanakan kegiatan-kegiatan professional sebagai wahana peningkatan SDM anggota khususnya komputer/teknologi dan bahasa
• Melaksanakan kegiatan insidental lainnya
• Sebagai biro konsultasi terhadap segala permasalahan CIES baik bersifat internal maupun eksternal
• Menjaga hubungan yang harmonis antara seluruh kader sehingga akan membangun kesolidan tim dalam organisasi
• Melakukan pemetaan dan evaluasi kualitas kader secara keseluruhan.
• Bertanggung jawab kepada Chairman of CIES


Public Relation
Fungsi Umum :
• Bertanggung jawab atas pencitraan dan komunikasi eksternal
Fungsi Khusus :
• Melaksanakan koordinasi dan agenda FoSSEI dalam rangka pencitraan CIES di tataran KSEI se-Indonesia
• Silaturrohim dan menjaga hubungan baik dengan pihak Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) seluruh universitas di Jawa Timur khususnya dan di Indonesia umumnya
• Silaturrohim dan menjaga hubungan baik dengan seluruh pihak eksternal, khususnya pihak mahasiswa, KMFE,asisten dosen, dosen dan birokrat kampus
• Konsisten menjaga hubungan baik dengan pihak mitra CIES khususnya kepada Lembaga-lembaga Keuangan Syariah
• Sebagai pusat informasi keorganisasian dan mensosialisasikan CIES ke pihak eksternal
• Bertanggung jawab kepada Chairman of CIES


Fund and Project
Fungsi Umum :
• Bertanggung jawab atas penyediaan dana internal organisasi
Fungsi Khusus :
• Melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menghasilkan keuntungan finansial
• Melakukan kerjasama dengan pihak eksternal yang dapat menghasilkan keuntungan finansial
• Menindaklanjuti kerjasama dengan pihak LPMBK sebagai salah satu mitra CIES
• Melakukan usaha-usaha yang halalan toyyiban untuk menambah pemasukan finansial
• Mengadakan pendidikan entrepreneur kepada Kader
• Bertanggung jawab kepada Chairman of CIES

Magazine
Fungsi Umum :
• Bertanggung jawab atas penerbitan majalah ekonomi syariah
Fungsi Khusus :
• Melakukan kegiatan-kegiatan yang bertujuan terselesainya penyusunan majalah ekonomi islam
• Memahami dan menyalurkan softskill kepada kader cies terkait dengan media pers
• Melakukan kerjasama dengan departemen CIES yang lain untuk penyusunan majalah
• Mampu melakukan pewacanaan ekonomi Islam dan CIES dalam media pemberitaan untuk hubungan keluar

STRUKTUR ORGANISASI CIES


Corps Instructure : Seluruh Alumni Pengurus CIES
Members : Seluruh Kader dan Simpatisan Ekonomi Islam
Chairman : Achmad Aly Mufid
Secretary : Ika Sagita
Treasury : Dina Heriyati
Magazine : Muhammad Zainuddin
Administration Board : Lusi Roaitu Syafaah
Research and Development :
1. Evas Dimas
2. Kurnia Ningsih
Human Resources Development :
1. Taufiq Tri Jakanugraha
2. Nur Ilawati
Public Relationship :
1. Bagus Aji Nugraha
2. Puji Lestari
Fun and Project :
1. Aris Wahyu Azizulawan
2. Aida Nurifah

Wakaf Uang Berjangka di Bank Syariah Perlu Penjaminan



REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakaf selama ini diketahui merupakan investasi sosial yang dapat dimanfaatkan untuk selamanya. Namun dalam UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan PP No 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf, wakaf dapat pula dilakukan secara berjangka dalam waktu tertentu.

Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Mustafa Edwin Nasution, mengatakan dalam peraturan yang ada, wakaf berjangka memang dapat dilakukan. “Umumnya saat ini wakaf yang ada tidak berjangka. Wakaf uang di bank syariah juga bisa dilakukan berjangka, tetapi untuk wakaf uang ini juga perlu ada penjaminan,” kata Mustafa kepada Republika, Rabu (2/6).

Ia menuturkan penjaminan diperlukan untuk meminimalisir risiko jika suatu hal terjadi di bank syariah karena pokok wakaf tidak boleh berkurang. Dalam pasal 27 PP No 42 disebutkan pada saat jangka waktu wakaf berakhir, nazhir wajib mengembalikan jumlah pokok wakaf uang kepada wakif.

Mustafa menuturkan wakaf berjangka juga memungkinkan untuk penempatan dana haji calon jamaah yang telah mendapat porsi haji melalui bank syariah. Namun, tambah dia, di tahap awal ini untuk sementara wakaf uang hanya bisa ditanamkan di produk perbankan syariah yang harus ada jaminan.

“Saat ini BWI sedang membahas untuk penjaminan risiko, jaga-jaga jika bank kolaps. Salah satu yang kita mulai bahas adalah membuat sistem seperti pengumpulan dana wakaf produktif dan dari sejumlah hasil yang diperoleh dari wakaf produktif, dananya untuk penjaminan risiko,” kata Mustafa..

Penerimaan setoran wakaf melalui bank syariah, lanjutnya, juga akan dapat turut mendorong industri perbankan syariah. Dengan penerimaan setoran wakaf melalui bank syariah, tambah dia, lembaga tersebut juga akan memperoleh dana untuk dikelola.

“Bank berfungsi sebagai lembaga intermediasi dan dengan ditaruhnya dana wakaf di bank syariah dan bisa diolah, maka akan turut memperbesar pangsa perbankan syariah,” ujar Mustafa. Saat ini wakaf uang yang terkumpul melalui bank syariah sekitar Rp 1,4 miliar. Kini terdapat lima bank penerima setoran wakaf yaitu Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, BNI Syariah, unit usaha syariah (UUS) Bank DKI. Sementara dua bank lainnya sedang dalam proses menjadi bank penerima setoran wakaf, yakni Bank Syariah Bukopin dan UUS BTN.