REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakaf selama ini diketahui merupakan investasi sosial yang dapat dimanfaatkan untuk selamanya. Namun dalam UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan PP No 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf, wakaf dapat pula dilakukan secara berjangka dalam waktu tertentu.
Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Mustafa Edwin Nasution, mengatakan dalam peraturan yang ada, wakaf berjangka memang dapat dilakukan. “Umumnya saat ini wakaf yang ada tidak berjangka. Wakaf uang di bank syariah juga bisa dilakukan berjangka, tetapi untuk wakaf uang ini juga perlu ada penjaminan,” kata Mustafa kepada Republika, Rabu (2/6).
Ia menuturkan penjaminan diperlukan untuk meminimalisir risiko jika suatu hal terjadi di bank syariah karena pokok wakaf tidak boleh berkurang. Dalam pasal 27 PP No 42 disebutkan pada saat jangka waktu wakaf berakhir, nazhir wajib mengembalikan jumlah pokok wakaf uang kepada wakif.
Mustafa menuturkan wakaf berjangka juga memungkinkan untuk penempatan dana haji calon jamaah yang telah mendapat porsi haji melalui bank syariah. Namun, tambah dia, di tahap awal ini untuk sementara wakaf uang hanya bisa ditanamkan di produk perbankan syariah yang harus ada jaminan.
“Saat ini BWI sedang membahas untuk penjaminan risiko, jaga-jaga jika bank kolaps. Salah satu yang kita mulai bahas adalah membuat sistem seperti pengumpulan dana wakaf produktif dan dari sejumlah hasil yang diperoleh dari wakaf produktif, dananya untuk penjaminan risiko,” kata Mustafa..
Penerimaan setoran wakaf melalui bank syariah, lanjutnya, juga akan dapat turut mendorong industri perbankan syariah. Dengan penerimaan setoran wakaf melalui bank syariah, tambah dia, lembaga tersebut juga akan memperoleh dana untuk dikelola.
“Bank berfungsi sebagai lembaga intermediasi dan dengan ditaruhnya dana wakaf di bank syariah dan bisa diolah, maka akan turut memperbesar pangsa perbankan syariah,” ujar Mustafa. Saat ini wakaf uang yang terkumpul melalui bank syariah sekitar Rp 1,4 miliar. Kini terdapat lima bank penerima setoran wakaf yaitu Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, BNI Syariah, unit usaha syariah (UUS) Bank DKI. Sementara dua bank lainnya sedang dalam proses menjadi bank penerima setoran wakaf, yakni Bank Syariah Bukopin dan UUS BTN.
No Response to "Wakaf Uang Berjangka di Bank Syariah Perlu Penjaminan"
Posting Komentar